PENDAHULUAN
1.
Latar
Belakang
Shalat merupakan bentuk penghambaan
manusia kepada sang pencipta yakni Allah SWT, yang
telah menciptakaan bumi, langit beserta isinya.Islam itu mudah karena tidak
mengajarkan untuk memaksakan sesuatu kepada seseorang yang tidak mampu untuk
melaksanakanya, contohnya seseoarng muslim yang sedang sakit maka ia boleh
shalat smabil duduk atau kalau tidak bisa duduk maka ia boleh sambil berbaring,
contoh lain apabila seoarng muslim sedang berpergian maka shalatnya boleh di jama
atau di qosor, hal ini membuktikan bahwa kewajiban shalat sangat penting tetapi
apabila kita tidak mampu untuk melaksanakan shalat sesuai dengan syarat dan
rukunya maka islam punya alternatifnya.
Oleh karenanya
seoarng muslim hendaknya menjaga dan terus memperbaiki shalatnya, karena dengan shalat kita
baik maka kita akan senantiasa terjaga agama kita dan kita terjaga dari
perbuatan-perbuatan buruk.
2. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian shalat
2.
Apa sajakah dalil - dalil tentang shalat fardu
3.
Apa syarat - syarat sah dan wajib shalat
4.
Apa saja rukun - rukun dan
sunnat shalat
5.
Hal - hal apa saja yang membatalkan shalat
6.
Apa yang membedakan laki-laki dan perempuan dalam shalat
7. Apa saja manfaat shalat
BAB
II
PEMBAHASAN
PEMBAHASAN
A. Shalat
Fardu
1. Pengertian Shalat
Menurut
bahasa, shalat artinya berdoa. Sedangkan
menurut syara’ ialah rangkaian kata dan perbuatan yang telah ditentukan,
dimulai dengan membaca takbir dan
diakhiri dengan salam, menurut syarat – syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Mendirikan shalat ialah melaksanakan dengan sebaik
– baiknya dan sesempurnanya. Yakni, mengerjakan shalat dengan mewujudkan ruh
dan hakikatnya dalam penghidupan yang nyata. Tidak dapat diragukan lagi, bahwa
shalat itu adalah hubungan yang sangat kokoh antara hamba dengan Tuhannya.[1]
2. Dalil
- Dalil Tentang Shalat
Hukum shalat adalah wajib. Hal ini sesuai dengan
al-quran dan as-sunnah :
“Padahal mereka tidak
diperintahkan kecuali untuk menyembah allah dengan memurnikan kekuatan
kepadanya dalam menjalankan agama dengan lurus, supaya mereka mendirikan shalat
dan menunaikan zakat”.( Al-Bayyinah:5)
Adapun as-sunnah sabda Rasulullah saw :
عن عبدالله بن عمر قا ل : قا ل رسو ل ا لله ص : بني ا لا
سلا م عللى خمس شها دت ا ن لا اله ا لا ا
لله و ا ن محمدا ر سو ل الله : و ا قا م الصلا ة , و ايتا ء الز كات , و حج ا لبيت
و صو م ر مضان
“Agama islam itu
ditegakkan atas lima pondasi yaitu ; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah
SWT, bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan
zakat berpuasa ramadhan, dan berangkat haji ke baitullah bagi yang mampu”.(HR.
Bukhari & Muslim)
Begitu
pula semua kaum muslim telah sepakat bahwa Allah SWT telah mewajibkan shalat
lima waktu kepada mereka dalam sehari semalam. Shalat diwajibkan kepada setiap
muslim, yang baligh dan berakal kecuali yang sedang haid dan nifas. Shalat juga
tidak diwajibkan kepada orang–ora gila dan kafir.
Dalil-dalil shalat
berikut ini :
Golongan yang menyatakan
bahwa meraka adalah sebagai orang-orang kafir, berdasarkan hadist Jabir , bahwa
Rasulullah bersabda :
عن عبدالله بن عمر قا ل : قا ل رسو ل ا لله ص:
بين
الر جلل و بين ا لكفر تر كصلا ة
“Yang membedakan
antara seorang muslim dengan seorang kafir adalah karena meninggalkan shalat”.(HR.
Jamaah)
Sebagaimana juga mereka
berdalil dengan hadist ubadah bin shamit, yang artinya yaitu :
“Saya
mendengar Rasulullah saw bersabda , ada lima shalat yang telah Allah SWT
wajibkan kepada hambanya, barang siapa yang menepatinya dan tidak meninggalkan
sedikitpun karena menyepelekannya, maka niscaya Allah telah memiliki janji
untuk memasukan dirinya ke dalam surganya. Dan barang siapa yang tidak
menepati, maka Allah tidak memiliki kepadanya, jika dia berkehendak dia menyiksanya
dan jika berkehendak dia mengampuninya”.(HR. Ahmad)[2]
3.
Syarat Syarat Sah dan Wajib Shalat
a.
Syarat
Sah Mengerjakan Shalat
1) Mengetahui tentang masuknya waktu shalat
2) Suci dari hadats kecil dan hadats besar
3) Suci badan, pakaian dan tempat
4) Menutup aurat
5) Menghadap kiblat
b.
Syarat Wajib Mengaerjakan Shalat
1)
Islam
2)
Suci dari haid dan nifas
3)
Sampai dakwah islam kepadanya
4)
Berakal
5)
Baligh
6)
Ada pendengaran[3]
4.
Rukun-Rukun dan Sunnat
Shalat
a.
Rukun Shalat
1)
Niat
a)
Asal makna niat ialah “menyengaja” suatu perbuatan. Dengan adanya
kesengajaan ini,perbuatan dinamakan ikhtijari
(kemauan sendiri, bukan dipaksa).
b)
Niat pada syara’ (yang menjadi rukun shalat dan ibadat yang lain), yaitu
menyengaja suatu perbuatan karena mengikuti perintah allah supaya diridhai_Nya.
Inilah yang dinamakan ikhlas.
2)
Berdiri bagi orang yang kuasa
Orang yang tidak kuasa berdiri; boleh shalat sambil
duduk, kalau tidak kuasa duduk; boleh berbaring,dan kalau tidak kuasa
berbaring; boleh menelentang, kalau tidak kuasa juga demikian; shalatlah
sekuasanya, sekalipun dengan isyarat. Yang penting shalat tidak boleh
ditinggalkan selama iman masih ada.
3)
Takbiratul ihram ( membaca allahu akbar)
4)
Membaca surat al-fatikhah
Imam Malik, Syafii, Ahmad bin Hanbal, dan Jumhurul
ulama telah bersepakat bahwa membaca al-fatihah pada tiap-tiap rakaat shalat
itu wajib dan menjadi rukun shalat, baik shalat fardu ataupun shalat sunnah.
5)
Ruku serta tuma-ninah (diam sebentar)
Adapun ruku bagi orang yang shalat berdiri yang
sekurang-kurangnya adalah menunduk kira-kira dua tapak tangannya sampai ke
lutut, sedangkan yang baiknya ialah betul-betul menunduk sampai datar (lurus)
tulang punggung dengan lehernya (90 derajat) serta meletakkan dua tapak tangan
ke lutut. Ruku untuk orang yang shalatnya duduk sekurang-kurangnya ialah sampai
muka sejajar dengan tempat sujud.
6)
I’tidal serta tuma-ninah (diam sebentar)
Artinya berdiri tegak kembali seperti posisi ketika membaca al-fatihah.
7)
Sujud dua kali serta tuma-ninah (diam sebentar)
Sekurang-kurangnya sujud adalah meletakkan dahi ke
tempat sujud. Sebagian ulama mengatakan bahwa sujud itu wajib dilakukan dengan
tujuh anggota yaitu; dahi, dua tapak tangan, dua lutut, dan ujung jari kedua
kaki. Sujud hendaknya dengan posisi menungkit, berarti pinggul lebih tinggi
daripada kepala.
8)
Duduk diantara dua sujud serta tuma-ninah (diam sebentar)
Sabda rasulullah saw yang artinya
:
“Kemudian sujudlah engkau hingga
diam untuk sujud, kemudian bangkitlah engkau hingga diam untuk duduk, kemudian
sujudlah engkau hingga diam pula untuk sujud”. (HR. Bukhari dan Muslim)
9)
Duduk akhir
Untuk tasyahud akhir, shalawat atas nabi saw dan
atas keluarga beliau, keterangan yaitu amal Rasulullah saw. (beliau selalu
duduk ketika membaca tasyahud dan shalawat).
10) Membaca tasyahud akhir
11) Membaca shalawat atas nabi Muhammad
Waktu membacanya ialah ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud akhir
12) Membaca salam yang pertama (yang ke kanan)
13) Menertibkan rukun
Artinya meletakkan tiap-tiap rukun pada tempatnya
masing-masing susunan yang telah disebutkan diatas.[4]
b. Sunnat
– Sunnat Shalat
1)
Sunnat – Sunnat Ucapan
(Bacaan)
Bacaan
– bacaan yang disunatkan ketika shalat diantaranya adalah membaca do’a iftitah,
membaca ta’awwudz, membaca basmalah, membaca aamiin, dan membaca salah satu
surah al-qur’an.
2)
Sunnat perbuatan
Perbuatan – perbuatan
yang disunahkan dalam shalat adalah sebagai berikut :
a) Mengangkat
kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika akan ruku, dan ketika bangkit dari
ruku.
b)
Meletakkan kedua tangan
di dada atau dibawah pusar ketika berdiri, dengan tangan kanan berada diatas
tangan kiri.
c)
Mengarahkan pandangan
ketempat sujud
d)
Meletakkan kedua tangan
diatas lutut ketika ruku
e)
Menjauhkan perut dari
paha dan menjauhkan paha dari betis ketika sujud.
f)
Meluruskan punggung dan
mensejajarkan kepala ketika ruku serta tidak merendahkan atau mengangkatnya.
g)
Menempelkan kening,
hidung, dan beberapa anggota tubuh lainnya pada tempat sujud.[5]
5. Hal-Hal
Yang Membatalkan Shalat
a.
Bercakap-cakap,
sekurang-kurangnya terdiri dari dari dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti.
Madzhab
Hanafi dan Hambalitidak membedakan mengenai batalnya shalat karena berbicara
ini baik disengaja maupun tidak disengaja, keduanya tetap membatalkan
shalat.Sedangkan Madzhab Imamiyah, Syafi'I dan Malikimengatakan: Shalat tidak
batal di karenakan lupa, kalau hanya sedikit. Dan shalat seseorang tetap
terpelihara.
Ketika
seseorang berdehem di dalam shalat, menurut Madzhab Imamiyah dan Malikihal
tersebut tidak membatalkan shalat meskipun tanpa maksud. Tetapi ulama mazhab
yang lainya menyatakan batal kalau tidak ada maksud, kalau ada maksud seperti
membaguskan makhrajul huruf maka di perbolehkan.Setiap perbuatan yang
menghapuskan bentuk shalat, maka hal ini hukumnya membatalkan shalat, sekiranya
bila di lihat oleh orang lain seperti orang yang tidak shalat. Para ulama
mazhab menyepakatinya.
b. Makan
dan Minum
Ini
telah disepakati para ulama, akan tetapi ulama madzhab berbeda pendapat mengenai
kadarnya.Mazhab Imamiyah mengatakan : makan dan minum bisa membatalakan shalat
apabila hal tersebut menghilangkan bentuk shalat itu atau menghilangkan syarat
atau rukun dalam shalat seperti berkesinambungan. Mazhab Hanafi mengtakan: makan
dan minum di dalam shalat membatalkan shalat walaupun makanan tersebut hanya
sebiji kismis dan yang diminum tersebut seteguk air.
Menurut
Mazhab syafi'i mengatakan: semua makanan dan minuman yang masuk kedalam rongga perut
itu membatalkan shalat jika seseoarng tersebut melakukanya dengan sengaja dan
tau keharamanya akan tetapi kalau tidak tahu atau lupa maka hal tersebut tidak
membatalkan shalat. Sedangkan menurut Mazhab Hambali mengatakan : kalau makanan
dan minumannya banyak maka membatalkan shalat baik disengaja maupun tidak, akan
tetapi kalau sedikit dan tidak di sengaja tidak membatalkan shalat.
c. Sesuatu
yang membatalkan wudhu dan menyebabkan mandi
Seluruh
ulama mazhab sepakat bahwa hal tersebut membatalakan shalat, kecuali Mazhab
Hanafi mereka mengatakan: shalat batal jika perkara tersebut datang sebelum
selesai membaca tasahud akhir tetapi kalau perkara tersebut datang sebelum
salam (selesai membaca tasahud akhir) maka hal tersebut tidak membatalkan
shalat.
d. Tertawa
terbahak-bahak
Seluruh
ulama mazhab kecuali Mazhab Hanafi menyatakan batal.
Masing-masing ulama memilki pandangannya masing- masing mengenai batalnya
shalat. Salah satu contoh yakni pendapat Mazhab Syafi'i dan Mazhab malikihal-hal yang membatalkan shalat
adalah adalah sebagai berikut.
1) Karena hadas yang mewajibkan wudhu atau mandi
2) Sengaja berbicara
3) Menangis
4) Merintih
5) Banyak bergerak
6) Ragu-ragu dalam niat
7) Bimbang dalam memutuskan shalat tapi terus melakukanya
8) Menukar niat dalam shalat fardhu dengan fardhu yang
lainnya
9) Terbuka auratnya, sedangkan ia mampu menutupinya
10) Telanjang,
sedangkan ia memiliki pakaian untuk menutupinya
11) Terkena
najis
12) Mengulang-ulang
takbiratul ihram
13) Meninggalkan
rukun dengan di sengaja
14) Mengikuti
imam yang tidak patut diikuti karena kekufurannya atau sebab yang lainnya.
15) Menambah
rukun dengan di sengaja
16) Masuknya
makanan ataupun minuman kedalam rongga mulut
17) Berpaling dari
kiblat dengan dadanya
6.
Perbedaan Laki-laki Dan
Perempuan Dalam Shalat
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
|
||
1.
2.
3.
4.
5.
|
Merenggangkandua siku tangannya dari kedua lambungnyawaktu ruku’
dan sujud’
Waktu ruku’ dan sujud mengangkat perutnya dari dua pahanya.
Menyaringkansuaranya/bacaanya dikeraskan di tempat yang keras.
Bila terdapat kesalahan / kekeliruan, maka cara
mengingatkannya dengan membaca ‘Subhaanallah’
Auratnya dalam shalat antara Pusar dan lutut.
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya.
Meletakan perutnya pada dada, dua pahanya ketika ruku’ dan
sujud.
Merendahkan suaranya/ bacaanya dihadapan laki-laki lain yang bukan
muhrimnya.
Bila terdapat kesalahan / kekeliruan, maka cara
mengingatkannya dengan bertepuktangan,yakni tangan yang kanan dipukulkan pada punggung
telapak tangan kiri.
Auratnya seluruh anggota tubuh kecuali bagian muka dan kedua telapak
tangan.[7]
|
7. Manfaat
Shalat
Shalat
wajib yang kita lakukan lima kali sehari semalam, ternyata memilki manfaat bagi
kita sendiri. Allah SWT mendesain waktu shalat dengan nilai- nilai edukatifdan
estetik, hal ini terlihat ketika Allah SWT menyuruh kita untuk shalat subuh,
sesungguhnya di pagi hari pikiran kita masih jernih, dan di sini umat muslim di
tuntut untuk bisa bangun pagi supaya menjalankan aktifitas dengan semangat.
Hampir
belum begitu lelah datang waktu dzuhur, kita pun bergegas untuk melaksnakan shalat
dzuhur, berkumpul dimasjid dengan tujuan mengingat Allah dan meminta
karunianya.Kemudian setelah kembali melakukan aktifitas mencari karunia Allah
dengan selalu berdzikir kepadanya. Setelah selesai beraktifitas kita pulang
kerumah dengan muka berseri-seri karena hatinya selalu terjaga.
Tak
lama kemudian datanglah shalat ashar guna menyempurnakan ibadah siang, dan kita
berdo'a kepada Allah untuk selalu tetap dalam bimbingannya dan bersyukur atas
karunia yang telah Allah berikan kepada kita. Kemudian seorang muslim memulai
aktifitas malamnya dengan shalat maghrib sebagai mana ia memulai aktifitas
siangnya dengan shalat subuh. Kemudian setelah seorang muslim hendak tidur ia
melaksanakan shalat isya. Sehingga ketika ia tidur kemudian di panggil oleh
Allah SWT dalam keadaan khusnulkhatimah.
Di
dalam shalat terdapat niali-nilai yang bisa kita ambil manfaatnya, karena di
dalam shalat tercakup ibadah puasa yakni kita tidak di perbolehkan melakuakan
sesuatu seperti yang di lakukan di luar shalat. Di dalam shalat juga ada
pelajaran zakat yakni kita tunduk dan patuh kepada Allah kemudian di dalam
shalat juga terdapt pelajaran haji yakni seluruh orang muslim yang shalat
menghadap kiblat (baitullah). Shalat menjadikan kaum muslim bersaudara dan
saling mengasihi.[8]
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Menurut bahasa, shalat artinya berdoa. Sedangkan
menurut syara’ ialah rangkaian kata dan perbuatan yang telah ditentukan,
dimulai dengan membaca takbir dan
diakhiri dengan salam, menurut syarat – syarat dan rukun yang telah ditentukan.Hukum
shalat adalah wajib. Hal ini sesuai dengan al-quran dan as-sunnah. haid dan Shalat
diwajibkan kepada setiap muslim, yang baligh dan berakal kecuali yang sedang nifas.
Shalat juga tidak diwajibkan kepada orang – ora gila dan kafir. Shalat ternyata
memilki manfaat bagi kita, allah SWT mendesain waktu shalat dengan nilai -
nilai edukatif dan estetik.
2. Pendapat
Kelompok
Shalat
merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini disyariatkan oleh Allah swt. Terlepas
dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah
karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci
mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksanakan shalat
dari mulai baligh sampai nafas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek
shalat semua pendapat bisa dikatakan benar karena masing- masing memilki dasar
dan pendapatnya masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Tergantung
diri kita masing – masing, hendaknya
kita
harus menjaga dan terus memperbaiki
shalat kita. Salah satu faedah shalat yakni supaya umat
islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang
lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA
Moh. Rifai, Mutiara Fiqih, Semarang : CV. Wicaksana, 1998.
Ayyub, Syekh Hasan, Fikih
Ibadah, Jakarta : Pustaka Al- Kautsar, 2004.
Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah 1, Bandung : PT Al Ma'arif, 1993.
Sulaiman Rajid, Fiqh Islam, Jakarta : Sinar Baru
Algensindo, 1997.
Saleh Al-fauzan, Fiqh Sehari- Hari, Jakarta : Gema
Insani, 2006.
Labib Mz, Pilihan Shalat Terlengkap, Surabaya :
Bintang Usaha Jaya, 2005.
Mughniyah, Muhammad Jawad,Fiqih Lima Mazhab,
Jakarta
: Penerbit Lentera,
2009.
[1]. Moh. Rifai, Mutiara Fiqih,( Semarang : CV.
Wicaksana, 1998 ) Hal 181
[2]. Ayyub, Syekh Hasan, Fikih
Ibadah, ( Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2004 ) Hal 119
[3]. Sayyid Sabiq, Fikih
Sunnah 1, ( Bandung :PT Al Ma'arif, 1993 ) Hal 263
[4]. Sulaiman Rajid, Fiqh Islam,( Jakarta : Sinar Baru
Algensindo, 1997 ) Hal 75-87
[5]. Saleh Al-fauzan, Fiqh Sehari- Hari,(Jakarta : Gema
Insani, 2006 ) Hal 92-93
[6].
Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, ( Jakarta : Penerbit
Lentera, 2009 ) Hal 102-117
[7]. Labib Mz, Pilihan Shalat Terlengkap, ( Surabaya :
Bintang Usaha Jaya, 2005) Hal 62
[8].
Ayyub, Syekh Hasan, Fikih Ibadah, ( Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2004)
Hal 123-127
Tidak ada komentar:
Posting Komentar