Minggu, 16 Februari 2014

Shalat Wajib

BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Shalat merupakan  bentuk penghambaan manusia  kepada sang pencipta yakni Allah SWT, yang telah menciptakaan bumi, langit beserta isinya.Islam itu mudah karena tidak mengajarkan untuk memaksakan sesuatu kepada seseorang yang tidak mampu untuk melaksanakanya, contohnya seseoarng muslim yang sedang sakit maka ia boleh shalat smabil duduk atau kalau tidak bisa duduk maka ia boleh sambil berbaring, contoh lain apabila seoarng muslim sedang berpergian maka shalatnya boleh di jama atau di qosor, hal ini membuktikan bahwa kewajiban shalat sangat penting tetapi apabila kita tidak mampu untuk melaksanakan shalat sesuai dengan syarat dan rukunya maka islam punya alternatifnya.
Oleh karenanya seoarng muslim hendaknya menjaga dan terus memperbaiki shalatnya, karena dengan shalat kita baik maka kita akan senantiasa terjaga agama kita dan kita terjaga dari perbuatan-perbuatan buruk.

2.      Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian shalat
2.      Apa sajakah dalil - dalil tentang shalat fardu
3.      Apa syarat -  syarat  sah dan wajib shalat
4.      Apa saja rukun - rukun  dan sunnat  shalat
5.      Hal - hal apa saja yang membatalkan shalat
6.      Apa yang membedakan laki-laki dan perempuan dalam shalat
7.      Apa saja manfaat shalat
BAB II
PEMBAHASAN

A.  Shalat Fardu
1.      Pengertian Shalat
Menurut  bahasa, shalat artinya berdoa. Sedangkan menurut syara’ ialah rangkaian kata dan perbuatan yang telah ditentukan, dimulai dengan membaca takbir dan diakhiri dengan salam, menurut syarat – syarat dan rukun yang telah ditentukan.
Mendirikan shalat ialah melaksanakan dengan sebaik – baiknya dan sesempurnanya. Yakni, mengerjakan shalat dengan mewujudkan ruh dan hakikatnya dalam penghidupan yang nyata. Tidak dapat diragukan lagi, bahwa shalat itu adalah hubungan yang sangat kokoh antara hamba dengan Tuhannya.[1]

2.      Dalil - Dalil Tentang Shalat
Hukum shalat adalah wajib. Hal ini sesuai dengan al-quran dan as-sunnah :
98_5
Padahal mereka tidak diperintahkan kecuali untuk menyembah allah dengan memurnikan kekuatan kepadanya dalam menjalankan agama dengan lurus, supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat”.( Al-Bayyinah:5)

Adapun as-sunnah sabda Rasulullah saw :
عن عبدالله بن عمر قا ل : قا ل رسو ل ا لله ص : بني ا لا سلا م عللى خمس  شها دت ا ن لا اله ا لا ا لله و ا ن محمدا ر سو ل الله : و ا قا م الصلا ة , و ايتا ء الز كات , و حج ا لبيت و صو م ر مضان

Agama islam itu ditegakkan atas lima pondasi yaitu ; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah SWT, bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat berpuasa ramadhan, dan berangkat haji ke baitullah bagi yang mampu”.(HR. Bukhari & Muslim)

Begitu pula semua kaum muslim telah sepakat bahwa Allah SWT telah mewajibkan shalat lima waktu kepada mereka dalam sehari semalam. Shalat diwajibkan kepada setiap muslim, yang baligh dan berakal kecuali yang sedang haid dan nifas. Shalat juga tidak diwajibkan kepada orang–ora gila dan kafir.
Dalil-dalil shalat berikut ini :
Golongan yang menyatakan bahwa meraka adalah sebagai orang-orang kafir, berdasarkan hadist Jabir , bahwa Rasulullah bersabda :

عن عبدالله بن عمر قا ل : قا ل رسو ل ا لله ص:
بين الر جلل و بين ا لكفر تر كصلا ة

Yang membedakan antara seorang muslim dengan seorang kafir adalah karena meninggalkan shalat”.(HR. Jamaah)

Sebagaimana juga mereka berdalil dengan hadist ubadah bin shamit, yang artinya yaitu :
Saya mendengar Rasulullah saw bersabda , ada lima shalat yang telah Allah SWT wajibkan kepada hambanya, barang siapa yang menepatinya dan tidak meninggalkan sedikitpun karena menyepelekannya, maka niscaya Allah telah memiliki janji untuk memasukan dirinya ke dalam surganya. Dan barang siapa yang tidak menepati, maka Allah tidak memiliki kepadanya, jika dia berkehendak dia menyiksanya dan jika berkehendak dia mengampuninya”.(HR. Ahmad)[2]

3.      Syarat Syarat  Sah dan Wajib Shalat
a.      Syarat Sah Mengerjakan Shalat
1) Mengetahui tentang masuknya waktu shalat
2) Suci dari hadats kecil dan hadats besar
3) Suci badan, pakaian dan tempat
4) Menutup aurat            
5) Menghadap kiblat

b.      Syarat Wajib Mengaerjakan Shalat
1)      Islam
2)      Suci dari haid dan nifas
3)      Sampai dakwah islam kepadanya
4)      Berakal
5)      Baligh
6)      Ada pendengaran[3]

4.      Rukun-Rukun  dan Sunnat  Shalat
a.      Rukun Shalat
1)      Niat
a)      Asal makna niat ialah “menyengaja” suatu perbuatan. Dengan adanya kesengajaan ini,perbuatan dinamakan ikhtijari (kemauan sendiri, bukan dipaksa).
b)      Niat pada syara’ (yang menjadi rukun shalat dan ibadat yang lain), yaitu menyengaja suatu perbuatan karena mengikuti perintah allah supaya diridhai_Nya. Inilah yang dinamakan ikhlas.
2)      Berdiri bagi orang yang kuasa
Orang yang tidak kuasa berdiri; boleh shalat sambil duduk, kalau tidak kuasa duduk; boleh berbaring,dan kalau tidak kuasa berbaring; boleh menelentang, kalau tidak kuasa juga demikian; shalatlah sekuasanya, sekalipun dengan isyarat. Yang penting shalat tidak boleh ditinggalkan selama iman masih ada.
3)      Takbiratul ihram ( membaca allahu akbar)
4)      Membaca surat al-fatikhah
Imam Malik, Syafii, Ahmad bin Hanbal, dan Jumhurul ulama telah bersepakat bahwa membaca al-fatihah pada tiap-tiap rakaat shalat itu wajib dan menjadi rukun shalat, baik shalat fardu ataupun shalat sunnah.
5)      Ruku serta tuma-ninah (diam sebentar)
Adapun ruku bagi orang yang shalat berdiri yang sekurang-kurangnya adalah menunduk kira-kira dua tapak tangannya sampai ke lutut, sedangkan yang baiknya ialah betul-betul menunduk sampai datar (lurus) tulang punggung dengan lehernya (90 derajat) serta meletakkan dua tapak tangan ke lutut. Ruku untuk orang yang shalatnya duduk sekurang-kurangnya ialah sampai muka sejajar dengan tempat sujud.
6)      I’tidal serta tuma-ninah (diam sebentar)
Artinya berdiri tegak kembali seperti posisi ketika membaca al-fatihah.
7)      Sujud dua kali serta tuma-ninah (diam sebentar)
Sekurang-kurangnya sujud adalah meletakkan dahi ke tempat sujud. Sebagian ulama mengatakan bahwa sujud itu wajib dilakukan dengan tujuh anggota yaitu; dahi, dua tapak tangan, dua lutut, dan ujung jari kedua kaki. Sujud hendaknya dengan posisi menungkit, berarti pinggul lebih tinggi daripada kepala.
8)      Duduk diantara dua sujud serta tuma-ninah (diam sebentar)
Sabda rasulullah saw  yang artinya :
Kemudian sujudlah engkau hingga diam untuk sujud, kemudian bangkitlah engkau hingga diam untuk duduk, kemudian sujudlah engkau hingga diam pula untuk sujud”. (HR. Bukhari dan Muslim)
9)      Duduk akhir
Untuk tasyahud akhir, shalawat atas nabi saw dan atas keluarga beliau, keterangan yaitu amal Rasulullah saw. (beliau selalu duduk ketika membaca tasyahud dan shalawat).
10)  Membaca tasyahud akhir
11)  Membaca shalawat atas nabi Muhammad
Waktu membacanya ialah ketika duduk akhir sesudah membaca tasyahud akhir
12)  Membaca salam yang pertama (yang ke kanan)
13)  Menertibkan rukun
Artinya meletakkan tiap-tiap rukun pada tempatnya masing-masing susunan yang telah disebutkan diatas.[4]

b.      Sunnat – Sunnat Shalat
1)      Sunnat – Sunnat Ucapan (Bacaan)
Bacaan – bacaan yang disunatkan ketika shalat diantaranya adalah membaca do’a iftitah, membaca ta’awwudz, membaca basmalah, membaca aamiin, dan membaca salah satu surah al-qur’an.
2)      Sunnat perbuatan
Perbuatan – perbuatan yang disunahkan dalam shalat adalah sebagai berikut :
a)      Mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, ketika akan ruku, dan ketika bangkit dari ruku.
b)      Meletakkan kedua tangan di dada atau dibawah pusar ketika berdiri, dengan tangan kanan berada diatas tangan kiri.
c)      Mengarahkan pandangan ketempat sujud
d)     Meletakkan kedua tangan diatas lutut ketika ruku
e)      Menjauhkan perut dari paha dan menjauhkan paha dari betis ketika sujud.
f)       Meluruskan punggung dan mensejajarkan kepala ketika ruku serta tidak merendahkan atau mengangkatnya.
g)      Menempelkan kening, hidung, dan beberapa anggota tubuh lainnya pada tempat sujud.[5]

5.      Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
a.       Bercakap-cakap, sekurang-kurangnya terdiri dari dari dua huruf, walaupun tidak mempunyai arti.
Madzhab Hanafi dan Hambalitidak membedakan mengenai batalnya shalat karena berbicara ini baik disengaja maupun tidak disengaja, keduanya tetap membatalkan shalat.Sedangkan Madzhab Imamiyah, Syafi'I dan Malikimengatakan: Shalat tidak batal di karenakan lupa, kalau hanya sedikit. Dan shalat seseorang tetap terpelihara.
Ketika seseorang berdehem di dalam shalat, menurut Madzhab Imamiyah dan Malikihal tersebut tidak membatalkan shalat meskipun tanpa maksud. Tetapi ulama mazhab yang lainya menyatakan batal kalau tidak ada maksud, kalau ada maksud seperti membaguskan makhrajul huruf maka di perbolehkan.Setiap perbuatan yang menghapuskan bentuk shalat, maka hal ini hukumnya membatalkan shalat, sekiranya bila di lihat oleh orang lain seperti orang yang tidak shalat. Para ulama mazhab menyepakatinya.
b.      Makan dan Minum
Ini telah disepakati para ulama, akan tetapi ulama madzhab berbeda pendapat mengenai kadarnya.Mazhab Imamiyah mengatakan : makan dan minum bisa membatalakan shalat apabila hal tersebut menghilangkan bentuk shalat itu atau menghilangkan syarat atau rukun dalam shalat seperti berkesinambungan. Mazhab Hanafi mengtakan: makan dan minum di dalam shalat membatalkan shalat walaupun makanan tersebut hanya sebiji kismis dan yang diminum tersebut seteguk air.
Menurut Mazhab syafi'i mengatakan: semua makanan dan minuman yang masuk kedalam rongga perut itu membatalkan shalat jika seseoarng tersebut melakukanya dengan sengaja dan tau keharamanya akan tetapi kalau tidak tahu atau lupa maka hal tersebut tidak membatalkan shalat. Sedangkan menurut Mazhab Hambali mengatakan : kalau makanan dan minumannya banyak maka membatalkan shalat baik disengaja maupun tidak, akan tetapi kalau sedikit dan tidak di sengaja tidak membatalkan shalat.
c.       Sesuatu yang membatalkan wudhu dan menyebabkan mandi
Seluruh ulama mazhab sepakat bahwa hal tersebut membatalakan shalat, kecuali Mazhab Hanafi mereka mengatakan: shalat batal jika perkara tersebut datang sebelum selesai membaca tasahud akhir tetapi kalau perkara tersebut datang sebelum salam (selesai membaca tasahud akhir) maka hal tersebut tidak membatalkan shalat.
d.      Tertawa terbahak-bahak
Seluruh ulama mazhab kecuali Mazhab Hanafi menyatakan batal. Masing-masing ulama memilki pandangannya masing- masing mengenai batalnya shalat. Salah satu contoh yakni pendapat Mazhab Syafi'i dan Mazhab malikihal-hal yang membatalkan shalat adalah adalah sebagai berikut.
1)      Karena hadas yang mewajibkan wudhu atau mandi
2)      Sengaja berbicara
3)      Menangis
4)      Merintih
5)      Banyak bergerak
6)      Ragu-ragu dalam niat
7)      Bimbang dalam memutuskan shalat tapi terus melakukanya
8)      Menukar niat dalam shalat fardhu dengan fardhu yang lainnya
9)      Terbuka auratnya, sedangkan ia mampu menutupinya
10)   Telanjang, sedangkan ia memiliki pakaian untuk menutupinya
11)   Terkena najis
12)   Mengulang-ulang takbiratul ihram
13)   Meninggalkan rukun dengan di sengaja
14)   Mengikuti imam yang tidak patut diikuti karena kekufurannya atau sebab yang lainnya.
15)   Menambah rukun dengan di sengaja
16)   Masuknya makanan ataupun minuman kedalam rongga mulut
17)   Berpaling dari kiblat dengan dadanya
18)   Mendahulukan rukun fili dari yang lainnya.[6]


6.      Perbedaan Laki-laki Dan Perempuan Dalam Shalat
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
1.



2.


3.


4.






5.
Merenggangkandua siku tangannya dari kedua lambungnyawaktu ruku’ dan sujud’
Waktu ruku’ dan sujud mengangkat perutnya  dari dua pahanya.
Menyaringkansuaranya/bacaanya dikeraskan di tempat yang  keras.
Bila terdapat kesalahan / kekeliruan, maka cara mengingatkannya dengan membaca  ‘Subhaanallah’



Auratnya dalam shalat  antara Pusar dan lutut.
1.



2.


3.


4.






5.
Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya.


Meletakan perutnya pada dada, dua pahanya ketika ruku’ dan sujud.
Merendahkan suaranya/ bacaanya dihadapan laki-laki lain yang bukan muhrimnya.
Bila terdapat kesalahan / kekeliruan, maka cara mengingatkannya dengan bertepuktangan,yakni tangan yang kanan dipukulkan pada punggung telapak tangan kiri.
Auratnya seluruh anggota tubuh kecuali bagian muka dan kedua telapak tangan.[7]

7.      Manfaat Shalat
Shalat wajib yang kita lakukan lima kali sehari semalam, ternyata memilki manfaat bagi kita sendiri. Allah SWT mendesain waktu shalat dengan nilai- nilai edukatifdan estetik, hal ini terlihat ketika Allah SWT menyuruh kita untuk shalat subuh, sesungguhnya di pagi hari pikiran kita masih jernih, dan di sini umat muslim di tuntut untuk bisa bangun pagi supaya menjalankan aktifitas dengan semangat.
Hampir belum begitu lelah datang waktu dzuhur, kita pun bergegas untuk melaksnakan shalat dzuhur, berkumpul dimasjid dengan tujuan mengingat Allah dan meminta karunianya.Kemudian setelah kembali melakukan aktifitas mencari karunia Allah dengan selalu berdzikir kepadanya. Setelah selesai beraktifitas kita pulang kerumah dengan muka berseri-seri karena hatinya selalu terjaga.
Tak lama kemudian datanglah shalat ashar guna menyempurnakan ibadah siang, dan kita berdo'a kepada Allah untuk selalu tetap dalam bimbingannya dan bersyukur atas karunia yang telah Allah berikan kepada kita. Kemudian seorang muslim memulai aktifitas malamnya dengan shalat maghrib sebagai mana ia memulai aktifitas siangnya dengan shalat subuh. Kemudian setelah seorang muslim hendak tidur ia melaksanakan shalat isya. Sehingga ketika ia tidur kemudian di panggil oleh Allah SWT dalam keadaan khusnulkhatimah.
Di dalam shalat terdapat niali-nilai yang bisa kita ambil manfaatnya, karena di dalam shalat tercakup ibadah puasa yakni kita tidak di perbolehkan melakuakan sesuatu seperti yang di lakukan di luar shalat. Di dalam shalat juga ada pelajaran zakat yakni kita tunduk dan patuh kepada Allah kemudian di dalam shalat juga terdapt pelajaran haji yakni seluruh orang muslim yang shalat menghadap kiblat (baitullah). Shalat menjadikan kaum muslim bersaudara dan saling mengasihi.[8]
BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
Menurut  bahasa, shalat artinya berdoa. Sedangkan menurut syara’ ialah rangkaian kata dan perbuatan yang telah ditentukan, dimulai dengan membaca takbir dan diakhiri dengan salam, menurut syarat – syarat dan rukun yang telah ditentukan.Hukum shalat adalah wajib. Hal ini sesuai dengan al-quran dan as-sunnah. haid dan Shalat diwajibkan kepada setiap muslim, yang baligh dan berakal kecuali yang sedang nifas. Shalat juga tidak diwajibkan kepada orang – ora gila dan kafir. Shalat ternyata memilki manfaat bagi kita, allah SWT mendesain waktu shalat dengan nilai - nilai edukatif  dan estetik.

2.      Pendapat Kelompok
Shalat merupakan kewajiban setiap muslim,karena hal ini disyariatkan oleh Allah swt. Terlepas dari perbedaan pendapat mengenai prakteknya, hal ini tidak menjadi masalah karena di dalam al-qur'an sendiri tidak ada ayat yang menjelaskan secara terperinci mengenai praktek shalat. Tugas dari seorang muslim hanyalah melaksanakan shalat dari mulai baligh sampai nafas terakhir, semua perbedaan mengenai praktek shalat semua pendapat bisa dikatakan benar karena masing- masing memilki dasar dan pendapatnya masing-masing dan tentunnya berdasarkan ijtihad yang panjang.
Tergantung diri kita masing – masing, hendaknya kita harus menjaga dan terus memperbaiki shalat kita. Salah satu faedah shalat yakni supaya umat islam selalu mengingat tuhannya dan bisa meminta karunianya dan manfaat yang lainnya yakni bisa mendapkan ampunan dari Allah SWT.
DAFTAR PUSTAKA

Moh. Rifai, Mutiara Fiqih, Semarang : CV. Wicaksana, 1998.
Ayyub, Syekh Hasan, Fikih Ibadah, Jakarta :  Pustaka Al-         Kautsar, 2004.
Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 1, Bandung : PT Al Ma'arif, 1993.
Sulaiman Rajid, Fiqh Islam, Jakarta : Sinar Baru Algensindo,   1997.
Saleh Al-fauzan, Fiqh Sehari- Hari, Jakarta : Gema Insani,        2006.
Labib Mz, Pilihan Shalat Terlengkap, Surabaya : Bintang           Usaha             Jaya, 2005.
Mughniyah, Muhammad Jawad,Fiqih Lima Mazhab, Jakarta : Penerbit Lentera, 2009.














[1]. Moh. Rifai, Mutiara Fiqih,( Semarang : CV. Wicaksana, 1998 ) Hal 181
[2]. Ayyub, Syekh Hasan, Fikih Ibadah, ( Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2004 ) Hal 119
[3]. Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 1, ( Bandung :PT Al Ma'arif, 1993 ) Hal 263
[4]. Sulaiman Rajid, Fiqh Islam,( Jakarta : Sinar Baru Algensindo, 1997 ) Hal 75-87
[5]. Saleh Al-fauzan, Fiqh Sehari- Hari,(Jakarta : Gema Insani, 2006 ) Hal 92-93
[6]. Mughniyah, Muhammad Jawad, Fikih Lima Mazhab, ( Jakarta : Penerbit Lentera, 2009 ) Hal 102-117

[7]. Labib Mz, Pilihan Shalat Terlengkap, ( Surabaya : Bintang Usaha Jaya, 2005) Hal 62
[8]. Ayyub, Syekh Hasan, Fikih Ibadah, ( Jakarta : Pustaka Al-Kautsar, 2004) Hal 123-127

Tidak ada komentar:

Posting Komentar